Jl. H. Jafar No. 96 Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur 13530 Indonesia
Penerapan Penghitungan PPN 12% Mulai 1 Januari 2025
Home » Pajak  »  Penerapan Penghitungan PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

A. Untuk Barang Mewah

  1. Untuk impor BKP Mewah, PPN = 12% x nilai impor
  2. Untuk penyerahan BKP mewah, PPN = 12% x harga jual
  3. Untuk penyerahan BKP mewah kepada konsumen akhir dengan faktur pajak eceran
    • sampai dengan 31 Januari 2025, PPN = 12% x (11/12 x harga jual)
    • mulai 1 februari 2025, PPN = 12% x harga jual
  4. Untuk ekspor BPK mewah, PPN = 0% x nilai ekspor

B. Untuk Barang Selain Barang Mewah dan Untuk Jasa Serta Barang Tidak Berwujud

  1. Untuk impor BKP, PPN = 12% x ((11/12 x nilai impor)
  2. Untuk penyerahan BKP, PPN = 12% x (11/12 x harga jual)
  3. Untuk penyerahan JKP dan pemanfaatan BKP TB/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, PPN = 12% x (11/12 x penggantian)
  4. Untuk ekspor BKP/JKP, PPN = 0% x nilai ekspor

A.1. Penerapan PPN 12% untuk Impor Barang Mewah

Contoh

Pada tanggal 2 Januari 2025, PT A yang merupakan Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Kendaraan Bermotor yang melaksanakan impor BKP berupa 1 (satu) unit mobil 2.000 cc dengan nilai impor sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

berdasarkan data tersebut, karena mobil tersebut merupakan jenis kendaraan yang dikenai PPnBM maka PT A wajib membayar PPN dan PPnBM yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa dokumen Pemberitahuan Pabean Impor, dengan penghitungan sebagai berikut:

  1. harga jual sebesar Rp. 500.000.000,00
  2. dasar pengenaan pajak sebesar Rp. 500.000.000,00
  3. jumlah PPN sebesar Rp. 60.000.000,00 (12% x Rp. 500.000.000,00)
  4. jumlah PPnBM sebesar Rp. 75.000.000,00 (15% x Rp. 500.000.000,00)

A.2. Penerapan PPN 12% untuk penyerahan BKP yang tergolong Mewah

Contoh 1

Pada tanggal 2 Januari 2025, PT B yang merupakan Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Kendaraan Bermotor melakukan penyerahan BKP berupa 1 (satu) unit mobil 2.000 cc dengan harga jual sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada PT C yang merupakan dealer kendaraan bermotor

Berdasarkan data tersebut, karena mobil tersebut merupakan jenis kendaraan yang dikenai PPnBM maka PT B wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan kode transaksi 01 dengan penghitungan sebagai berikut:

  1. harga jual sebesar Rp. 500.000.000,00
  2. dasar pengenaan pajak sebesar Rp. 500.000.000,00
  3. jumlah PPN sebesar Rp. 60.000.000,00 (12% x Rp. 500.000.000,00)
  4. jumlah PPnBM sebesar Rp. 75.000.000,00 (15% x Rp. 500.000.000,00)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *