A. Untuk Barang Mewah
- Untuk impor BKP Mewah, PPN = 12% x nilai impor
- Untuk penyerahan BKP mewah, PPN = 12% x harga jual
- Untuk penyerahan BKP mewah kepada konsumen akhir dengan faktur pajak eceran
- sampai dengan 31 Januari 2025, PPN = 12% x (11/12 x harga jual)
- mulai 1 februari 2025, PPN = 12% x harga jual
- Untuk ekspor BPK mewah, PPN = 0% x nilai ekspor
B. Untuk Barang Selain Barang Mewah dan Untuk Jasa Serta Barang Tidak Berwujud
- Untuk impor BKP, PPN = 12% x ((11/12 x nilai impor)
- Untuk penyerahan BKP, PPN = 12% x (11/12 x harga jual)
- Untuk penyerahan JKP dan pemanfaatan BKP TB/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, PPN = 12% x (11/12 x penggantian)
- Untuk ekspor BKP/JKP, PPN = 0% x nilai ekspor
A.1. Penerapan PPN 12% untuk Impor Barang Mewah
Contoh
Pada tanggal 2 Januari 2025, PT A yang merupakan Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Kendaraan Bermotor yang melaksanakan impor BKP berupa 1 (satu) unit mobil 2.000 cc dengan nilai impor sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
berdasarkan data tersebut, karena mobil tersebut merupakan jenis kendaraan yang dikenai PPnBM maka PT A wajib membayar PPN dan PPnBM yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa dokumen Pemberitahuan Pabean Impor, dengan penghitungan sebagai berikut:
- harga jual sebesar Rp. 500.000.000,00
- dasar pengenaan pajak sebesar Rp. 500.000.000,00
- jumlah PPN sebesar Rp. 60.000.000,00 (12% x Rp. 500.000.000,00)
- jumlah PPnBM sebesar Rp. 75.000.000,00 (15% x Rp. 500.000.000,00)
A.2. Penerapan PPN 12% untuk penyerahan BKP yang tergolong Mewah
Contoh 1
Pada tanggal 2 Januari 2025, PT B yang merupakan Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Kendaraan Bermotor melakukan penyerahan BKP berupa 1 (satu) unit mobil 2.000 cc dengan harga jual sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada PT C yang merupakan dealer kendaraan bermotor
Berdasarkan data tersebut, karena mobil tersebut merupakan jenis kendaraan yang dikenai PPnBM maka PT B wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan kode transaksi 01 dengan penghitungan sebagai berikut:
- harga jual sebesar Rp. 500.000.000,00
- dasar pengenaan pajak sebesar Rp. 500.000.000,00
- jumlah PPN sebesar Rp. 60.000.000,00 (12% x Rp. 500.000.000,00)
- jumlah PPnBM sebesar Rp. 75.000.000,00 (15% x Rp. 500.000.000,00)